Begini Bacaan Niat Salat Idul Fitri Jamaah Maupun Sendirian, Hukum dan Tata Caranya

Sabtu 23-05-2020,09:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Sekali lagi, hukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunnah. Sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak sampai menggugurkan keabsahan shalat id.

Kelima, setelah salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah Idul Fitri terlebih dahulu hingga rampung. Kecuali bila salat Id ditunaikan tidak secara berjamaah.

Hadis Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah mengungkapkan:

السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس

Artinya: Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk. (HR Asy-Syafi’i)

Pada khutbah pertama khatib disunnahkan memulainya dengan takbir hingga sembilan kali. Sedangkan pada khutbah kedua membukanya dengan takbir tujuh kali. Wallâhu a’lam. (hsn/nuonline)

Tags :
Kategori :

Terkait