Kasus Pembunuhan di Pantai Baro Gebang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku

Minggu 24-05-2020,19:55 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Teka-teki penemuan mayat bertato di Pantai Baro, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Kamis (21/5) lalu akhirnya terungkap.

Mayat tersebut diketahui beridentitas Arief Rosidin warga Kabupaten Indramayu. Arief ternyata korban pembunuhan.

Hasil penyelidikan Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Gebang, berhasil menangkap Casdulah alias Macan, warga Dusun 03 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Macan merupakan tersangka pembunuhan terhadap Arief Rosidin.

Tersangka Macan ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Dukuhsalam, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (23/5), sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga:

Mayat Laki-laki Bertato di Pantai Baro Gegerkan Warga Gebang Mekar

Beserta barang buktinya, tersangka Macan digiring ke Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

2

Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com, kasus pembunuhan ini bermula, Rabu lalu (20/5), sekitar pukul 19.00 WIB. Korban pamit kepada orang tuanya untuk pergi mengantarkan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengaku beralamat di Cirebon.

Kemudian korban mengendarai sepeda motor merek Yamaha jenis NMax hitam nopol E 2330 PBN. Namun sehari kemudian korban tidak pulang ke rumah.

Kamis (21/5), keluarga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan Arief Rosidin di Pantai Baro Gebang, Kabupaten Cirebon. Setelah dipastikan, benar mayat tersebut adalah Arief Rosidin. Sedangkan sepeda motornya belum ditemukan atau hilang dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasubag Humas Iptu M Soleh membenarkan Tim Tekab berhasil menangkap tersangka.

\"Modus operandinya adalah tersangka melalukan perbuatannya dengan cara memukulkan batu mengenai kepala belakang korban. Kemudian menusukkan leher sebelah kanan korban dengan pisau. Kemudian terangska membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban,\" ujarnya.

Iptu M Soleh menegaskan, tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait