JAKARTA - Pihak kepolisian telah menangkap pelaku penyebaran video dewasa mirip Syahrini, bernama Marta Sari (MS), pemilik akun Instagram @danunyinyi99.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pelaku merupakan haters alias pembenci Syahrini dan fan Luna Maya.
\"Pengakuan awal yang bersangkutan bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini),\" kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku sebagai penggemar dari salah satu figur publik dan menuduh Syahrini telah merebut orang terdekat dari idolanya.
\"Buat teman-teman infotaiment pasti tahu (Luna Maya),\" ujar Yusri.
Selain itu, MS juga mengunggah video dewasa mirip Syahrini itu untuk menambah jumlah followers untuk mendapat iklan.
\"Karena memang follower tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari, dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan,\" ujar Yusri.
MS ditangkap di kediamannya Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 19 Mei 2020 oleh tim Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah ditangkap MS langsung diterbangkan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.
\"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,\" ungkap Yusri.
Syahrini melaporkan perbuatan MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.(ant/jpnn)