Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan Desak KPU RI Hilangkan Verifikasi Faktual

Senin 01-06-2020,23:13 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dalam bidang hukum, kata dia, sebanyak 38.822 narapidana dibebaskan dengan dasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK 01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 yang menganjurkan umat Islam agar beribadah di rumah saja demi menghindari penularan Covid-19.

Sehingga banyak umat Islam di berbagai daerah yang merasa pemerintah seolah-olah melarang mereka beribadah di Masjid atau Musala.\"Kalau kita biaca aturan sesuai hukum yang berlaku, jelas melanggar aturan. Akan tetapi karena bicara dari sisi kemanusiaan, maka semua tidakG melanggar aturan. Sama halnya dengan menghilangkan verifikasi faktual juga tak melanggar aturan karena dilihat dari aspek kemanusian dan kalau pun dilakukan akan berbahaya bagi kesehatan bagi para pendukung calon perseorangan,\"pungkas Toto seraya menegaskan bahwa itu yang menjadi dasar kami bersama calon perseorangan membuat surat kesepakatan bersama agar verifikasi faktual ditiadakan, bukan menghalang halangi KPU untuk melakukan hal tersebut.

\"Bila dipandang perlu, kami siap untuk melakukan audiensi dengan KPU RI agar surat kami mendapatkan respon yang baik dan mendapatkan hasil yang kami harapkan. Pihaknya meminta kepada KPU RI agar segera memberikan jawaban kepada para bacabup yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada yang akan dihelat 9 Desember 2020 mendatang,\"pungkasnya. (Jml/Mgg)

Tags :
Kategori :

Terkait