JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Itu setelah pemerintah Indonesia resmi tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020.
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, bersama Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut terkait mekanisme dana tersebut. Sehingga, pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang berlaku.
Anggito menyebutkan, saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$ 600 juta atau setara Rp 8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS. Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
Baca juga:
Haji 2020 Batal, Menag: Keputusan Pahit
2.320 Calon Jemaah Haji Kabupaten Cirebon Batal Berangkat Tahun Ini
\"Termasuk di antaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan Covid-19,\" ungkapnya pada akhir bulan lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Agama RI memutuskan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun ini dibatalkan. Alasannya, pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Keputusan itu disampakan Menteri Agama Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6). (hsn)