Insentif Tenaga Medis Cair, Daerah Rp3,7 Triliun dan Pusat Rp1,9 Triliun

Kamis 04-06-2020,16:32 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Total biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai Rp677,2 triliun. Jumlah itu dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun. Termasuk di dalamnya belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan bidang kesehatan.

\"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun,\" kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan tema Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020 melalui video conference di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan sudah disahkan menjadi UU No 1 tahun 2020.

UU No 1 tahun 2020 tersebut lalu diturunkan ke dalam beberapa peraturan perundangan. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN setelah Covid-19. \"Dalam sidang kabinet akan ditetapkan revisi Perpres 54 tahun 2020 yang akan menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Karena dalam perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat. Juga bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini,\" paparnya.

Perpres No 54 tahun 2020 itu kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 mengenai PEN yang menetapkan 4 modalitas sebagai instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, dan belanjanegara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19.

Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan. Selain itu, logistik untuk sembako serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa senilai total Rp203,9 triliun.

\"Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp10 miliar. Juga untuk belanja penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat. Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun,\" ucap Sri Mulyani.

2

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun. \"Yang Kelima bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya. Selain itu, belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp10 miliar hingga Rp1 triliun,\" urainya.

Pembiayaan itu termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun. Instansi yang masuk kategori pembiayaan korporasi termasuk BUMN, korporasi padat karya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dan untuk non padat karya. Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp97,11 triliun. \"Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp677,2 triliun,\" paparnya.

Sri Mulyani menambahkan, revisi Perpres No 54 tahun 2020 yang mengenai postur APBN itu dilakukan melalui proses konsultasi. Baik melalui rapat kabinet oleh Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, dan sejumlah lembaga. Seperti BI OJK dan LPS serta berkonsultasi dengan DPR. \"Meskipun sedang reses, kami dapat izin untuk konsultasi melalui pimpinan DPR, dengan Banggar dan Komisi XI,\" tandasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 telah dicairkan sebesar Rp10,45 miliar. Nilai itu diperuntukan bagi 1.205 tenaga kerja kesehatan yang berada di pusat. Pencairan itu, lanjut Sri Mulyani, baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau. Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis tersebut. Sedangkan, untuk eksekusi atau pencairan insentif berada di Kementerian Kesehatan. “Ini alokasi sudah. Eksekusi ada di Kementerian Kesehatan untuk tenaga kerja kesehatan yang di pusat,” tukasnya.

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang memverifikasi insentif bagi tenaga kesehatan di 19 rumah sakit di wilayah pusat. Nilai insentif bagi tenaga medis di 19 rumah sakit itu sekitar Rp4,11 miliar. Sedangkan untuk tenaga medis di daerah, Kemenkes juga tengah melakukan verifikasi. Karena ada tenaga medis yang tersebar di 110 rumah sakit dan sejumlah unit pelaksana teknis.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menuturkan total insentif yang disiapkan untuk tenaga medis di wilayah pusat sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan di daerah sebesar Rp3,7 triliun. Totalnya Rp 5,6 Triliun. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait