CIREBON - Pelaku begal bersenjata tajam jenis pedang samurai berhasil diringkus polisi. Mereka adalah, yakni AN (19), warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dan AM (20), warga Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Plered. Sebelum diringkus oleh anggota Polsek Plered, pelaku melakukan aksi pembegalan di Jalan Nyi Gede Cangkring, termasuk Desa Pangkalan Kecamatan Plered, Kamis dini hari (14/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, korban Novi (35), warga Desa Bakung Kidul Kecamatan Jamblang hendak pulang dari Rumah Sakit Mitra Plumbon, usai membesuk suaminya. Korban diikuti pelaku dari Desa Tegalsari.
Begitu sampai di jalanan sepi di Desa Pangkalan, pelaku memepet korban. Kemudian pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.
“Korban yang terjatuh mengalami luka lecet. Ketika pelaku mengambil tas korban, korban sempat mempertahankan. Karena korban luka dan pelaku juga mengacungkan senjata tajam berupa pedang. Jadi, korban melepaskan tasnya,” papar Kapolsek Plered AKP Komar.
Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lecet, langsung berobat ke Rumah Sakit Mitra Plumbon dan melapor ke Polsek Plered.
Dijelaskan Komar, barang yang diambil oleh pelaku berupa tas yang isinya 3 handphone, uang tunai Rp2 juta dan surat-surat penting seperti kartu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, ATM, NPWP, dan surat lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Komar mengaku, langsung memerintahkan anggota polsek untuk melakukan pengungkapan. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan saksi, anggota berhasil mengantongi identitas pelaku.
\"Kita dibantu Unit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penangkapan terhadap tersangka. Keduanya berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Minggu malam (24/5), ketika sedang tidur,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita motor Suzuki Satria Fu yang digunakan pelaku ketika melakukan kejahatannya, handphone milik korban, dan senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk mengancam.
“Pelaku sudah merencanakan kejahatannya. AN baru sekali melakukan kejahatan. Sedangkan AW sudah tiga kali. AW merupakan residivis pencurian,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, uang hasil curian oleh pelaku sudah dihabiskan untuk foya-foya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (cep)