KEJAKSAN – Direktur The Human Studied Institute, Umar S Clau mengaku sependapat dengan rencana kenaikan tarif PDAM Kota Cirebon. Hanya itu ditujukan untuk pelanggan kelas bisnis, bukan rumah tangga. Karena saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan kenaikan pelanggan bagi kelas rumah tangga. “Kalau mau naik, naikkan tarifnya untuk pelanggan bisnis saja. Jangan pelanggan rumah tangga,” ujarnya, Minggu (10/10). Menurut Umar, kenaikan tarif untuk kalangan pelanggan bisnis bisa dimaklumi jika melihat kondisi para pelaku usaha yang perlahan membaik. Hanya sulit dipahami apabila akan diterapkan bagi pelanggan rumah tangga. Di saat pelayanan belum optimal, distribusi belum merata, dan problem akuntabilitas masih terjadi, maka selama itu juga rencana kenaikan sulit diterima. Sekalipun telah sesuai dengan Permendagri No 23 tahun 2006 tentang Pedoman Tata Cara Penyesuaian Tarif Air Minum. “Kalau yang naik tarif pelanggan bisnis, pasti kan ada hitung-hitungannya. Tinggal sosialisasi saja secara rasional ke pelanggan bisnis, yakin mereka akan paham. Tapi tidak untuk pelanggan rumah tangga,” jelasnya kepada Radar saat ditemui di alun-alun Kejaksan. Terpisah, pengamat kebijakan publik Izet menilai berdasar Permendagri No 23 tahun 2006, harus menaikkan tarif demi peningkatan pelayanan dan investasi, yang dapat menunjang biaya produksi. Terlebih, dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, PDAM belum menaikkan tarifnya dengan pertimbangan penolakan publik. “Peningkatan pelayanan yang jadi pertimbangan dasar kenaikan tarifnya,” tandasnya. (hen)
Naik Bagi Pelanggan Bisnis Saja
Senin 11-10-2010,07:38 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :