MAJALENGKA - Sebanyak 62 botol berisi minuman keras (miras) disita Polsek Majalengka Kota saat menggelar Operasi Cipta Kondisi. Hal itu untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Majalengka.
Operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Majalengka Kota Ipda Adam Malik ini menyasar sejumlah toko atau warung jamu di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota, Sabtu (6/6).
Kapolres Majslengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi mengatakan, miras-miras tersebut disita dari toko jamu milik AD (29) dan DM (24).
\"Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan jalanan yang terjadi berawal dari mengonsumsi minuman keras,\" kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, miras hasil operasi tersebut diamankan di Polsek Majalengka Kota untuk dijadikan barang bukti.
\"Miras tersebut berjenis asoka sebanyak 28 botol, bir putih sebanyak 8 botol, anggur merah ukuran besar sebanyak 2 botol, bir htam ukuran besar sebanyak 2 botol, arak botol ukuran besar sebanyak 11 botol dan arak botol ukuran kecil sebanyak 11 botol,\" tuturnya. (rdh)