JAKARTA-Aturan transportasi selama masa mudik Idul Fitri 2020 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah berakhir pada 7 Juni 2020. Sementara untuk aturan baru di masa new normal belum diterbitkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan aturan baru bertansportasi pada masa new normal memang belum diterbitkan. Rencananya penerbitan aturan tersebut menunggu Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. SE akan menjadi sebagai acuannya.
“Gugus Tugas akan menerbitkan SE sebagai pengganti SE 4 dan 5, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,” katanya di Jakarta, Senin (8/6).
Dikatakannya, Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang semula berakhir pada 31 Mei 2020 kemudian diperpanjang hingga 7 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 telah berakhir.
“Permenhub 25 Tahun 2020 mengatur pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik. Lalu ada SE 4 dari Gugus Tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, kami merujuk pada SE tersebut,” katanya.
Gugus Tugas menerbitkan SE Nomor 4, kemudian SE Nomor 5 Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi acuan Kemenhub untuk pelarangan mudik hingga 7 Juni 2020.
Adita belum mau mengungkapkan ruang lingkup aturan selanjutnya tentang prosedur bertransportasi pada masa normal baru. “Ditunggu saja ya,” ujarnya.
Meski belum ada aturan baru, namun sejumlah transportasi yang mulai beroperasi tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Wapresdir Komunikasi Perusahaan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan, jumlah penumpang mengalami peningkatan yang signifikan di masa new normal.
Volume pengguna KRL mencapai 140.000 pada Senin (8/6) hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pengguna yang telah melakukan tap masuk di gerbang elektronik sejumlah 150.000 orang. Jika dibandingkan selama masa PSBB, yang hanya sekitar 80.000 pengguna setiap hari.
“Peningkatan ini terkait dengan banyaknya masyarakat yang telah kembali beraktivitas sehubungan sejumlah wilayah memasuki masa PSBB transisi,” katanya.
Ia menambahkan frekuensi dan jadwal KRL hari ini telah dikembalikan ke kondisi normal, terutama untuk pagi hari.
Meski terdapat lonjakan penumpang, pihaknya dengan ketat tetap menerapkan protokol kesehatan. Jumlah pengguna yang diizinkan di dalam tiap gerbong/kereta, hanya melayani 35- 40 persen dari kapasitas per kereta.
“Jika selama PSBB dapat melayani 60 pengguna per kereta, saat ini kami dapat melayani 74 penumpang per kereta. Agar batasan ini dapat diterapkan, upaya yang kami lakukan adalah pembatasan masuk stasiun dan KRL sehingga pengguna di stasiun-stasiun berikutnya juga dapat terlayani,” katanya.
Hal tersebut diamini Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Dia mengatakan, selain penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh penyedia transportasi, kesadaran penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) juga semakin meningkat.