Spesialis Jambret 16 TKP Diciduk

Senin 08-07-2013,13:03 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Biasa Beraksi Subuh, Incar Ibu-ibu yang ke Pasar CIREBON- Dua penjahat spesialis jambret, Abdul Syukur alias Geboy (21) dan Mohamad Irfan alias Bedu (21), akhirnya takluk juga. Dua warga Desa Batembat, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, itu diciduk polisi setelah melakukan aksi penjambretan terhadap pengendara motor. Keduanya beraksi Sabtu pagi (6/7) sekitar pukul 05.00 saat korban Yanti (37), bersama suami dan anaknya meluncur dari rumah mereka di Jl Kanoman, Kota Cirebon, hendak ke Jl Karangjalak. Selama perjalanan, mereka tidak menyadari telah dibuntuti kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor polisi. Saat melintas di Jl Pemuda yang ketika itu sedang sepi, sepeda motor korban dipepet. Salah satu tersangka menarik paksa tas yang dipegang Yanti. Sontak, Yanti berupaya menarik dan terjadilah tarik-menarik antara keduanya. Motor dipakai Yanti dan dua pelaku itu terjatuh di aspal jalan itu. Yanti teriak jambret dan minta tolong. Beruntung saat bersamaan ada petugas patroli polisi melintas di lokasi. Polisi tersebut kemudian mengamankan kedua tersangka, sementara para korban harus dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Tersangka Abdul Syukur alias Geboy mengaku dirinya sering melakukan penjambretan, baik di Kota maupun di Kabupaten Cirebon. \"Kami selalu beraksi malam hari ataupun subuh. Sasarannya perempuan dan orang yang akan pergi ke pasar. Kami juga selalu beraksi di wilayah jalur pantura dengan sasaran para pemudik di daerah Palimanan, Winong, Arjawinangin, dan Susukan. Kalau beraksi setiap hari Senin malam dan Jumat malam. Uangnya buat beli minum keras,\" ujarnya. Kapolres Ciko AKBP Dani Kustoni SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsekta Cirebon Utara Barat Ipda Tarsiman mengatakan tersangka merupakan spesialis penjambretan dan sudah beraksi di 16 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. “Para tersangka, kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” kata Tarsiman. (rdh)     FOTO: DEDI HARYADI/RADAR CIREBON TAKLUK. Abdul Syukur alias Geboy dan Mohamad Irfan alias Bedu saat menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Utbar, kemarin.    

Tags :
Kategori :

Terkait