Bawa Golok Hendak Lukai Korban, Warga Buntet Disel

Kamis 11-06-2020,20:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sudah sepekan AB (40) terkurung di dalam sel Mapolsek Astanajapura. Pria asal Blok Rengas, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, itu dipenjara karena membawa senjata tajam (sajam) berjenis golok.

AB berencana akan membacok Ngatino (42) yang merupakan warga Dusun 1, Desa Buntet. Diungkap oleh Kapolsek Astanajapura AKP Nana Ruhiana, perbuatan AB dilakukan pada Kamis (4/6) sekitar pukul 18.15 WIB.

AB dari rumahnya mendatangi kediaman Ngatino yang berlokasi di Dusun 1 Desa Buntet sambil menenteng golok. AB langsung masuk ke rumah Ngatino. Secara terang-terangan, AB pun menyerang tuan rumah.

“Motifnya apa, kita masih dalami. Tapi, AB masuk ke rumah orang dengan membawa golok. AB juga berusaha menyerang Ngatino dengan mengacungkan dan menebaskan golok tersebut sebanyak 15 kali. Cuman, korbannya berhasil menangkis dengan kayu dan berhasil menghindar,” papar kapolsek.

Pelaku yang tidak berhasil menebaskan goloknya kepada korban pun geram. AB kemudian merusak perabotan rumah milik Ngatino, seperti piring, rak, dan kipas angin.

Suara keributan itu menyidta perhatian masyarakat. Tetangga pun berdatangan, sedangkan pelaku yang melihat orang semakin ramai langsung melarikan diri.

“Pihak korban tidak mengalami luka apa-apa, kemudian korban dan masyarakat setempat melaporkan ke polsek. Sedangkan pelaku ini kabur,” katanya.

2

Karena masyarakat yang sudah ramai, kapolsek pun memerintahkan anggotanya untuk mengejar AB. Seharian AB dikejar oleh polisi dan masyarakat sekitar. Hari berikutnya, pelaku mendatangi sendiri ke kantor Polsek Astanajapura.

“Keesokan harinya setelah kejadian, Jumat malam (5/6) AB datang sendiri ke polsek. Dia menyerahkan diri, karena sudah dikejar oleh kami dan masyarakat. Atas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” ujarnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait