JAKARTA - Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah Pemerintah melarang satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka dan melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Sementara itu 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau dan boleh melakukan sistem pembelajaran dengan tatap muka di sekolah yang dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Sebagai evaluasi pembukaan satuan pendidikan, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) daerah setempat terus melakukan koordinasi.
Satuan pendidikan di zona hijau wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah melakukan sistem pembelajaran tatap muka apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.
“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban COVID-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya,” demikian disampaikan Chatarina saat menjadi narasumber pada diskusi pendidikan dan kebudayaan secara virtual, di Jakarta.
Pemda dan gugus tugas setempat, kata dia, harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan COVID di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan. Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat 92 kabupaten/kota berada pada zona hijau.
Pada kesempatan ini, Chatarina menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.
Terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan.
Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Selanjutnya terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan.
Pertama memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan. Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.
Keempat, memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.