Warga Siap Ajukan ke PTUN

Rabu 10-07-2013,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Terkait Proses Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol MAJALENGKA – Warga di wilayah Majalengka yang tanahnya telah dieksekusi oleh pihak Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Cikopo-Palimanan akan berupaya menggugat pemerintah melalui peradilan. Pasalnya beberapa warga belum bersedia menerima ganti rugi lahan. Salah seorang warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Taman, mengaku, dirinya tetap menolak mengambil uang ganti rugi yang telah dikonsinyasikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Dirinya mengaku, akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung. “Saya dan warga di desa kami tetap menolak ganti rugi dengan nilai yang telah ditetapkan sebelumnya. Kami ingin keadilan menyangkut ganti rugi lahan itu,” tegasnya, kemarin (9/7). Warga lainnya, Sarwa, menganggap tidak memenuhi rasa keadilan terkait perbedaan harga antara tanah yang satu dengan tanah lainnya, padahal kelasnya sama. “Dari dulu juga kita tetap menolak. Saat ini walaupun tanah sudah dieksekusi pemerintah, kami ingin mengetahui berapa harga sebenarnya yang harus diterima oleh masyarakat,” ungkapnya. Oleh karena itu, atas imbauan pihak panitia pengadaan tanah (P2T) untuk menempuh jalur hukum. Masyarakat ini sudah menunjuk tim advokasi untuk menempuh proses hukum tersebut. Saat ini sekitar 70 orang pemilik lahan tengah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam menempuh proses hukum tersebut. Sarwa menyebutkan, kalau masyarakat berada di pihak yang lemah, sehingga ketika tanahnya dieksekusi sebelum ganti rugi diterima tidak mampu berbuat banyak. Hanya saja, kini dirinya akan berupaya melakukan perlawanan lewat jalur hukum. Ketua TPT Ir Eten Roseli mengaku, hingga proses pengeksekusian tanah di wilayah Majalengka masih belum tuntas. Namun demikian, pihaknya terpaksa mengeksekusi tanah seluas 180.629 meter persegi dengan 133 bidang tanah milik 95 warga. Alasannya hingga batas waktu yang telah ditentukan mereka belum juga bersedia mengambil uang konsinyasi tanahnya yang sudah dititipkan di PN Majalengka. Lahan tanah yang terpaksa dieksekusi tersebut berada di lima kecamatan, yakni Kecamatan Kertajati, lokasi tanahnya berada di Desa Palasah dan Kertaniwangun, Kecamatan Dawuan yang tanahnya berlokasi di  Desa Pasirmalati, serta Kecamatan Jatiwangi yang berada di Desa Jatiwangi, Desa Surawangi, dan Desa Jatisura. Adapun Kecamatan Ligung, berlokasi Desa Beusi, serta Kecamatan Sumberjaya di  Desa Bongas Kulon, Desa Bongas Wetan dan Desa Panjalin Kidul. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait