4 Bulan Usaha Mandek, WO dan Pelaku Usaha Pernikahan Curhat ke DPRD

Sabtu 27-06-2020,09:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pelaku jasa resepsi pernikahan mengadu ke DPRD Kota Cirebon. Sebab, usaha mereka tidak berjalan selama 4 bulan terakhir sebagai imbas pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelaku usaha resepsi pernikahan menyangkut banyak pekerja juga unit usaha. Di dalamnya terdiri dari pelaku jasa layanan makanan, pakaian pengantin, MC, dan jasa resepsi lainnya.

Mereka menyampaikan keluh kesah atas dampak ekonomi akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang aktivitas kerumunan massa.

Ketua Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (Aspedi) Ciayumajakuning, Yoyoh Akodariah menjelaskan, dampak pandemi Covid-19 ini memaksa mereka harus kehilangan penghasilan selama empat bulan lamanya.

Bahkan, dari catatannya ada 1.000 orang lebih yang terdiri dari kru hingga pemilik perusahaan harus kehilangan penghasilannya.

Mereka mengusulkan penyelanggaraan resepsi pernikahan dengan pedoman protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Yoyoh yakin, dengan panduan penyelenggaraan resepsi pernikahan berbasis pembatasan interaksi dan jumlah pengunjung bisa mencegah penyebaran Covid-19 tanpa harus membatalkan acara resepsi pernikahan.

2

“Kami semua beralih menjual makanan dan menjual apa saja yang bisa menghasilkan, semua bertahan hidup. Selama empat bulan ini kami benar-benar zero income,” ujar Yoyoh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB menyampaikan, usulan tersebut akan dikomunikasikan dengan eksekutif.

Aspirasi yang disampaikan oleh GPPPI dinilai sangat rasional, mengingat di sektor lain seperti pasar tradisional pun sudah diberlakukan relaksasi kegiatan perdagangan.

Tresna pun menyadari dampak dari penyebaran Covid-19 menghancurkan semua aktivitas kegiatan ekonomi. Sehingga perlu ada upaya agar mereka bisa kembali mendapatkan penghasilan secara normal.

“Mereka ingin mulai diizinkan kembali untuk mengadakan acara pernikahan. Pasar, mal dan cafe saja sudah bisa diizinkan. Apalagi mereka yang terkonsep sesuai protokol kesehatan,” katanya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait