Polresta Cirebon Sita 1.186.134 Butir Obat Keras Terlarang dan 6 Gram Sabu, Tangkap 28 Tersangka

Senin 29-06-2020,13:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat keras terlarang (OKT) selama Maret-Juni 2020.

Sebanyak 23 kasus yang diungkap. Satreskoba Polresta Cirebon menangkap 28 tersangka, salah satunya ada bandar besar obat keras terlarang (OKT).

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari 28 tersangka tersebut cukup banyak. Di antaranya 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu. Terdiri dari 1.137000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Satreskoba Kompol Santosa Sembiring dan Kasubbag Humas Iptu M Soleh mengatakan, 28 tersangka yang diamankan tersebut merupakan bandar, para pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

\"Untuk 1.137000 ribu butir chlorprimazine kami amankan dari seorang bandar berinisial HW (30) di salah satu perumahan kawasan Harjamukti, Kota Cirebon. Jutaan butir pil tersebut menurut pengakuan tersangka (bandar, red) disuplai dari daerah Depok Jawa Barat,\" katanya kepada radarcirebon.com di sela-sela ekspos pengungkapan kasus, Senin (29/6).

Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, untuk kesembilan tersangka kasus sabu diancam Pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 tahun.

\"Sedangkan untuk 19 tersangka kasus Obat keras terlarang (OKT) melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,\" tegasnya.

2

Masih kata kapolresta, para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait