Tempat Hiburan Malam di Bandung Disarankan Terapkan Rapid Test, Bagaiamana di Cirebon?

Jumat 03-07-2020,22:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Tempat Hiburan Boleh Buka di Masa AKB, Ini Syaratnya

Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon, Sutisna mengatakan, meski AKB, tapi Pemkot Cirebon masih tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Izin bukanya di masa AKB akan diperiksa secara rinci mulai dari pernyataan kesiapan dari pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan dan penyediaan peralatan pendukungnya. Nantinya dari Pemda Kota Cirebon akan memeriksa langsung di lapangan, jika terjadi temuan kasus positif maka akan langsung ditutup (PSBM),” katanya.

Sutisna mengungkapkan, dalam masa AKB ada aturan karantina skala mikro. Itu dilakukan jika terjadi temuan kasus di sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah, tempat hiburan atau lainnya. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait