Tidak Aman Covid-19, Indonesia Dilarang Masuk Eropa

Minggu 05-07-2020,20:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA – Indonesia masul dalam daftar negara yang dilarang masuk ke wilayah Uni Eropa. Laporan itu didapati, ketika Uni Eropa mengumumkan 14 negara yang dikategorikan aman.

 

Maksudnya, negara-negara tersebut dapat masuk dan berpergian ke negara-negara di Eropa di tengah pandemi virus corona. Perubahan ini mulai diberlakukan Uni Eropa pada Rabu, 1 Juli 2020.

 

Dilansir ABC Indonesia, daftar negara yang sudah boleh masuk Uni Eropa, yakni Aljazair, Australia, Kanada, Georgia, Jepang, Montenegro, Maroko, Selandia Baru, Rwanda, Serbia, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, dan Uruguay.

 

Salah satu negara yang mendapatkan izin adalah Australia. Namun, tidak berarti warga Australia bisa segera pergi begitu saja. Masih adanya larangan bepergian ke luar Australia tanpa izin setidaknya sampai 17 September mendatang.

 

Beberapa ketentuan yang membolehkan warga Australia ke luar negeri adalah seperti masalah medis, bantuan kemanusiaan, masalah pribadi yang mendesak, dan kepentingan nasional.

 

Selain larangan berpergian ke luar negeri, mereka yang tiba di Australia masih harus menjalani karantina wajib 14 hari. Kedatangan ke Australia pun hanya berlaku untuk warga negara Australia dan permanent resident.

 

Alasan Uni Eropa mengeluarkan daftar ini masih terkait dengan industri turisme, terutama karena sekarang ini adalah musim panas di Eropa dan negara-negara yang bergabung dalam Uni Eropa tampaknya berusaha menarik sebanyak mungkin turis untuk datang, karena sebagian besar dari mereka menggantungkan diri pada turisme.

 

Pengumuman tersebut hanyalah rekomendasi kepada seluruh anggota Uni Eropa, yang berarti masing-masing negara anggota masih bisa menerapakan pembatasan bagi mereka yang berasal dari 14 negara tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait