Kampanye Akbar Rawan Covid-19, KPU Atur Pemasangan APK

Sabtu 11-07-2020,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Ada tahapan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan penularan Covid-19. Yakni kampanye akbar terbuka. Penyelenggara pemilu menyebut, kegiatan itu tergantung izin Gugus Tugas penanganan Covid-19. Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga sudah ada ketentuannya.

\"Untuk kampanye terbuka memang harus mendapat persetujuan Gugus Tugas setempat. Ada hal yang kami tidak punya kemampuan menentukan kondisi suatu daerah. Kondisinya bisa berubah. Yang lebih tahu Gugus Tugas,\" ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam sebuah diskusi online di Jakarta, Jumat (10/7).

Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU), sudah dirumuskan apabila hendak melakukan kampanye, harus mendapatkan persetujuan Gugus Tugas. Dia memastikan seluruh tahapan Pilkada 2020 menggunakan protokol Covid-19 yang ketat.

Pemungutan suara bagi pemilih yang positif Covid-19 akan digelar di tempat mereka dirawat. \"Jika ada pemilih yang positif dan berada di RS, maka penyelenggara akan mendatanginya. Tentu dengan protokol kesehatan komplit. Jadi, penerapan yang kita lakukan maksimal,\" imbuhnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kampanye akbar dijadwalkan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Selain itu, lanjutnya, KPU memberikan tambahan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon (paslon). Setiap kandidat diperbolehkan mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Pada pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen. KPU juga mengatur para kandidat bisa memasang baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk secara mandiri sebagai media kampanye.

2

KPU daerah, kata Arief, juga telah menentukan jumlah pembuatan APK untuk paslon. Di antaranya KPUD akan membuat baliho, billboard, videotron paling banyak tiga buah untuk setiap paslon di setiap kabupaten/kota. \"Sedangkan umbul-umbul paling banyak 10 buah untuk masing-masing paslon di setiap kecamatan. Kemudian spanduk sebanyak 1 buah untuk paslon di tiap desa atau kelurahan,\" ucapnya.

Tak hanya itu, KPU juga mengatur proses penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye.

\"Namun ada ketentuannya. Yakni APK yang dibagikan harus dalam keadaan bersih. Dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair dan sudah disterilisasi. Petugas yang membagikan APK juga wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta memakai sarung tangan. Yang terpenting pembagian APK tidak menimbulkan kerumunan,\" jelasnya. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait