RUU Omnibus Law Bawa Harapan Baru Bagi Pengangguran

Sabtu 18-07-2020,18:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai membawa harapan baru bagi pengangguran atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya adalah jaminan sosial berupa perlindungan kehilangan pekerjaan, yang membuat orang bisa dilatih dan dicarikan pekerjaan kembali.

“Ada jaminan kehilangan pekerjaan yang membuat orang itu akan dilatih, diberi uang transport dan dicarikan pekerjaan lagi. Jadi, tak perlu khawatir dengan RUU ini,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena, Jumat (17/7/2020) malam.

Melki mengatakan, DPR hingga saat ini masih menerima masukan dari berbagai pihak guna mengakomodir kepentingan berbagai pihak, salah satunya buruh.

Politikus Golkar ini memastikan, DPR secara serius memperjuangkan kepentingan rakyat luas terutama buruh dalam RUU Cipta Kerja.

“Kami di Komisi IX DPR, tentunya akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional,” ucap Melki.

Melki pun menekankan bahwa masih ada ruang diskusi untuk memberikan masukan bagi RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas di DPR. “DPR masih membuka ruang dialog untuk memberi masukan dalam RUU ini,” tutup Melki. (dal/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=GKfVLF_rHf0
https://www.youtube.com/watch?v=_v1vCSzHQCo
Tags :
Kategori :

Terkait