CIREBON - Pengisi kekosongan kekuasaan pada tatanan kasultanan keraton-keraton di tatar Caruban, dikenal dengan istilah Polmak, atau Polmah.
Melansir dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Polmah, kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Polmah memiliki arti surat kuasa dan orang yang diberi kuasa.
Baca Juga:
Rahardjo Bacakan Ikrar sebagai Plt Sultan Keraton Kasepuhan
Filolog Rafan Sapari Hasyim menyebutkan, polmak memang pernah beberapa kali ditetapkan pada sejarah kasultanan keraton-keraton di Cirebon, termasuk Kasepuhan, Kanoman, juga Kacirebonan.
Tonton video berikut ini: