Modal Jaket Hitam Ngaku Anggota Intelkam Polresta Cirebon, Rampas Handphone Pelajar

Senin 24-08-2020,18:41 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dengan modal jaket kulit hitam dan mengaku sebagai anggota Satintelkam Polresta Cirebon, MH (37) berhasil merampas handphone milik sejumlah pelajar di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kini polisi gadungan tersebut ditangkap.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu berawal mencari pelajar yang akan jadi target aksi kejahatannya. Setelah mendapat target korbannya, pelaku kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Intel dari Polresta Cirebon.

Selanjutnya pelaku menuduh korban yang saat itu membawa sepeda motor bahwa kendaraanya pernah dipakai untuk transaksi Narkoba. Kemudian pelaku meminta HP milik korban dengan alasan untuk mengecek WhatsApp transaksi narkoba di HP korban.

Baca juga:

Warga Gebang Mekar Geger Penemuan Mayat Perempuan Mengambang di Bawah Jembatan

Pelaku juga berdalih bahwa HP korban akan dijadikan barang bukti. Setelah mendapat handphone milik korban, pelaku pun kabur.

Sebanyak enam pelajar mengalami kejahatan pelaku tersebut. Salah satunya Rifki Septia (16) warga, Dusun Wage Desa/Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.

Kemudian Ilham Hidayat (16) warga Desa Cigobangwangi Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon. Wanda Wahyudi (16) warga Dusun Wage Desa/Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.

Berikutnya Rebana Ahmad (16) warga Dusun Wage Desa/Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Dihayati (16) warga Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Lalu Eka Yulianti (16) warga Desa Sasak Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Unit Reskrim Polsek Pabuaran yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka MH berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Pabuaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

\"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hasil pengembangan, penyidik berhasil menangkap seorang penadah berinisial AS (27) warga Desa Tembong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan,\" ujar Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari, Senin (24/8).

Arif Budiman mengungkapkan, dari fakta pengembangan penyelidikan bahwa ada sebanyak 15 TKP yang dilakukan pelaku MH yang lokus deliktinya di wilayah Cirebon bagian timur.

\"Tersangka MH kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka AS kami jerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian yang hukumannya juga 4 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)

Saksikan video berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=xCMV_mWmU0c&t=45s
https://www.youtube.com/watch?v=LhlRfOIW20k&t=3s
Tags :
Kategori :

Terkait