2.050 Guru akan Ikuti PLPG Sertifikasi

Selasa 16-07-2013,10:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Sebanyak 2.050 guru di Kabupaten Cirebon yang telah lulus uji kompetensi guru (UKG), akan segera mengikuti tahapan tes untuk mendapatkan sertifikasi dalam jabatan. Kepala Seksi Tenaga teknis Prasediksar Dinas Pendidikan H Johar SE mengatakan, sesuai dengan persyaratan peserta sertifikasi guru dengan prioritas usia, masa kerja, dan nilai UKG ada 2.050 guru akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). “PLPG akan dimulai pada tanggal 15 Agustus 2013. Dan bagi para peserta sertifikasi guru akan mengikuti PLPG diharuskan melampirkan beberapa persyaratan di antaranya ialah legalisir SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir dan SK Mutasi (kalau ada, red),” ujar dia, kepada Radar, Senin (15/7). Dikatakan, persyaratan peserta sertifikasi guru ialah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Kemudian untuk Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan, diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang guru dan memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat). Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Lalu untuk guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal dua tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari bupati/wali kota. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun. “PLPG adalah salah satu opsi yang bisa diambil oleh guru dalam usaha meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Saya berharap para guru serius dalam mengikuti PLPG dan selalu berkonsentrasi agar seluruh proses PLPG ini benar benar bisa menghasilkan guru bersertifikat yang mampu memenuhi tugas dan tantangan guru yang semakin berat ke depan,\" bebernya. Sementara itu,  guru SDN 2 Gembongan Mekar, Suhertin SPd merasa senang telah lulus UKG, karena lulus pihaknya langsung melakukan pemberkasan administrasi dan persyaratan guna PLPG sertifikasi. \"Iya alhamdulillah lulus UKG, dan sekarang mau ikut PLPG sertifikasi,\" ungkapnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait