Polisi Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Mantan Kuwu terhadap Jurnalis

Jumat 11-09-2020,17:33 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kasus pelecehan profesi jurnalis yang dilakukan AS, mantan kuwu di Kecamatan Gebang ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Cirebon.

 

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon memanggil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon Muslimin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor, Jumat (11/9).

 

Terhadap Muslimin, penyidik menyodorkan 10 pertanyaan terkait pelecehan profesi jurnalis yang terdapat di dalam percakapan rekaman yang beredar.

 

Baca juga:

 

Video Liang Lahat Terbakar karena Siksa Kubur, Begini Faktanya

 

Waduh, Umur 22 Tahun Sudah 6 Kali Masuk Penjara

 

Kawanan Rampok Minimarket di Cirebon Bersenjata Api dan Pisau, Kendarai Mobil Leter B

 

\"Ada 10 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, untuk nantinya ditindaklanjuti kasus pelecehan profesi jurnalis dan penyidik juga tadi sudah mendengarkan isi rekaman tersebut,\" kata Muslimin.

Tags :
Kategori :

Terkait