BANDUNG – Selain menyepakati tiga kebijakan pembangunan daerah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan DPRD Jabar juga telah mengeluarkan kebijakan pembangunan daerah di 2021. Untuk mewujudkan kebijakan pembangunan daerah di 2021 itu, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil- berujar bahwa perlu terobosan kebijakan penerimaan daerah baik yang bersumber dari pendapatan daerah maupun penerimaan daerah.
“Untuk itu, penguatan kebijakan pendapatan daerah akan diarahkan pada upaya peningkatan sektor pajak daerah yang difokuskan pada tax compliance (kepatuhan wajib pajak),” ucap Kang Emil.
Adapun terkait kebijakan pendapatan daerah pada 2021, khususnya untuk penerimaan retribusi daerah, Jabar akan fokus pada jasa usaha, memaksimalkan dividen BUMD, dan penyempurnaan tata kelola aset daerah, serta memanfaatkan kebijakan penerimaan pembiayaan melalui skema pinjaman daerah.
Sementara soal kebijakan belanja daerah pada 2021, Kang Emil mengatakan, pihaknya akan melakukan 10 prioritas, yaitu: (1) Pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pascapandemi COVID-19; (2) Pemenuhan layanan dasar sebagaimana aturan dan kewenangan daerah, diutamakan bidang pendidikan, kesehatan, pemukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; (3) Pengentasan kemiskinan dan penganguran; (4) Pembangunan infrastruktur strategis; serta (5) Penanganan kebencanaan. Selain itu: (6) Pengembangan ekonomi unggulan; (7) Reformasi birokrasi untuk meningkatkan layanan publik; (8) Dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota dan bantuan keuangan desa sebanyak 5.312 desa secara reguler; (9) Dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah; dan (10) Belanja sosial diarahkan untuk penanganan aspek kesejahteraan sosial.
Dalam rapat paripurna, Jumat (11/9), Kang Emil menuturkan rancangan ikhtisar anggaran di 2021, antara lain pendapatan daerah sebesar Rp41,408 triliun, belanja daerah sebesar Rp44,168 triliun, pembiayaan daerah sebesar Rp2,760 triliun, dan volume APBD di angka Rp44,268 triliun.
Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, lanjut Kang Emil, pihaknya akan melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD.
Perencanaan pengadaan akan dilakukan bersama-sama dengan proses penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah setelah nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ditandatangani bersama. “Harapannya, dengan percepatan ini, maka seluruh proses pengadaan barang jasa dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi daerah,” tutupnya. (mid)