CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon bersama komunitas pencinta kereta api Edan Sepur Cirebon melakukan sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon, Selasa (15/9). Sosialisasi itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 15-17 September 2020. Sosialisasi akan dipusatkan di 3 titik perlintasan sebidang yang berada di wilayah Kota Cirebon.
\"Lokasinya di 3 titik perlintasan sebidang meliputi di Jalan Slamet Riyadi (Krucuk), Jalan Kartini dan Jalan Lawanggada Kota Cirebon,\" katanya, Selasa (15/9).
Luqman berharap, dengan sosialisasi ini kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.
\"Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api,\" ucapnya.
Diungkapkan Luqman, PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat terdapat 235 perlintasan kereta api. Rinciannya, 186 perlintasan resmi dan 49 perlintasan liar.
\"Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 18. Pada perlintasan sebidang resmi tersebut, terdapat 83 perlintasan yang dijaga oleh PT KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat, serta terdapat 103 perlintasan sebidang lainnya tidak dijaga,\" ungkapnya.
Selama tahun 2020 sampai saat ini, lanjut Luqman, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 40 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 20 nyawa melayang. Sedangkan pada tahun 2019, terjadi 76 kali kecelakaan yang mengakibatkan 58 nyawa melayang.
\"Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,\" ucapnya.
Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, Luqman menjelaskan, PT KAI Daop 3 juga menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan. \"Sebanyak 68 perlintasan tidak resmi di Daop 3 Cirebon telah ditutup dari tahun 2017 hingga bulan September 2020,\" pungkasnya.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.