Kuwu Desa Anjatan Utara Indramayu Diberi Waktu 60 Hari, Kembalikan Dana Desa Rp552 Juta
Kuwu Desa Anjatan Utara, Kabupaten Indramayu diberhentikan sementara karena diduga melakukan penyelewengan dana desa.-Foto: Dok Radar Indramayu-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana desa sebesar Rp552 juta.
Kepala desa diduga telah melakukan penyelewengan dana desa. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Inspektorat Indramayu.
Kasus ini juga dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Indramayu dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim menjelaskan, selama proses tersebut, Kuwu Anjatan Utara diberhentikan sementara.
“Kasus ini diaudit oleh Inspektorat, sekarang yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Iim.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2025, menunjukkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kuwu Anjatan Utara.
Berdasarkan rekomendasi dalam LHP tersebut, Bupati Indramayu diberi mandat untuk menjatuhkan sanksi administratif, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Selama masa pemberhentian itu, yang bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan," katanya.
BACA JUGA:Frank van Kempen Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia U-20
Bila yang bersangkutan tidak mengembalikan dana desa yang diselewengkan, proses hukum akan dilanjutkan dan pemberhentian sementara bisa berubah menjadi permanen.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menandatangani surat pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara pada tanggal 30 Juni 2025.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kabupaten Indramayu bahwa penyalahgunaan dana publik, terutama dana desa, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak secara serius sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, wartawan Radar Indramayu berusaha menghubungi Kuwu Anjatan Utara sejak 1 Juli hingga 3 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


