Ok
Daya Motor

Kuwu Desa Anjatan Utara Indramayu Diberi Waktu 60 Hari, Kembalikan Dana Desa Rp552 Juta

Kuwu Desa Anjatan Utara Indramayu Diberi Waktu 60 Hari, Kembalikan Dana Desa Rp552 Juta

Kuwu Desa Anjatan Utara, Kabupaten Indramayu diberhentikan sementara karena diduga melakukan penyelewengan dana desa.-Foto: Dok Radar Indramayu-radarcirebon.com

BACA JUGA:Tidak Sepi-sepi Amat, Penumpang Rute Kertajati-Singapura Peminatnya Cukup Tinggi

Namun hasilnya nihil. Bahkan, saat ke rumahnya, wartawan Koran ini tidak menemukan kuwu.

Berdasarkan penuturan warga, Yanto, yang bersangkutan sudah tidak terlihat di kantor kuwu pada esok hari sejak surat pemberhentian dikeluarkan oleh bupati melalui Dinas PMD.

"Jarang kelihatan. Di rumahnya juga sepi," ungkap Yanto, saat ditemui pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kasus ini menambah daftar kepala desa di Indramayu yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Ukir Sejarah, Megatron Resmi Bermain di Liga Bola Voli Turkiye Bersama Klub Manisa BBSK

Bupati Lucky mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan bersikap tegas terhadap segala bentuk penyelewengan dana, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Bupati Lucky menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan, pemberhentian sementara kuwu Anjatan Utara diperpanjang hingga satu tahun.

Bahkan yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen, tergantung pada hasil pemeriksaan dan audit mendalam yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.

“Ini adalah tindakan tegas sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang cukup banyak diterima terkait pengelolaan dana desa," ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Tawuran Remaja, Puluhan Petinju Amatir Berebut Piala Walikota Cirebon

Lucky mengungkapkan, kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi para kepala desa juga pejabat daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait