Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu Sudah Appraisal, tapi Gagal
Kuasa hukum Narti dan Kadi, Ade Firmansyah (kiri) menegaskan persoalan yang sebenarnya terjadi antara kakek yang mengugat cucunya di Indramayu.-Foto: Burhanuddin-radarcirebon.com
BACA JUGA:Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
Dijelaskan lebih lanjut, Kadi dan Narti tidak sekonyong-konyong menggugat cucunya tersebut.
Ade menjelaskan, bahwa keterlibatan anak di bawah umur sebagai tergugat tiga dalam persoalan ini, karena sang anak menempati lahan/tanah yang dimaksud.
Karena belum cukup umur, lanjut Ade, maka diwakilkan atau diwalikan oleh Rastiah, tergugat satu, juga sebagai ibu dari anak tersebut.
Dikatakan Ade, hal itu sudah sesuai dengan KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
"Makanya, dalam surat kuasa, kami sudah dijelaskan kalau tergugat tiga yang bernama ZI (12) yang beralamat di Desa Karangsong, oleh karena masih di bawah umur, maka dalam hal ini diwakilkan atau diwalikan oleh ibunya, yaitu tergugat satu yang bernama Rastiah," jelas Ade.
Menurutnya, pada sidang pertama (2/7/2025) dari pihak tergugat satu, yakni Rastiah, tidak bersedia menjadi wali daripada tergugat tiga.
Sehingga, sidang akhirnya ditunda sampai tanggal 16 Juli 2025 untuk acara pramediasi, karena masih menunggu kelengkapan/kesediaan para pihak.
Sebelumnya diberitakan, Heryatno, kakak ZI, kecewa atas tindakan kakek dan nenek mereka yang menggugat cucu sendiri.
Menurutnya, rumah yang dipersoalkan merupakan warisan dari kedua orang tuanya, dan telah ditinggali oleh dirinya dan ZI sejak lama.
"Bangunan ini peninggalan ayah dan ibu saya. Saya dan adik sudah tinggal di sini sejak saya berusia lima tahun. Jadi, sudah 15 tahun lebih kami di sini," ujar Heryatno saat ditemui di kediamannya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Heryatno mengaku, selama ini hubungannya dengan sang kakek dan nenek terjalin baik.
Namun, sejak gugatan diajukan ke pengadilan, suasana berubah drastis 180 derajat.
Ia merasa terpukul dan tidak menyangka keluarga sedarah bisa membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Saya benar-benar tidak mengerti. Kenapa kakek dan nenek bisa setega itu kepada cucunya sendiri. Harusnya ini bisa dibicarakan baik-baik," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


