Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, KUA Mundu Tidak Dapat Memastikan Buku Nikah Sah
CIREBON — Kasus dugaan buku nikah palsu yang diajukan FS di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pelapornya, IL istri sah IE, untuk membuktikan keabsahan dan keaslian dokumen negara tersebut.
Pada Kamis (12/11) merupakan sidang perdana. Seluruh dokumen seperti surat kuasa, materi gugatan telah diterima oleh majelis hakim PTUN Bandung.
\"Saya akan menguji keaslian dan keabsahan buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu yang dipakai sebagai objek untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber,” kata pengacara, Razman Arif Nasution.
Namun, KUA Mundu yang diwakili dua kuasa hukumnya ternyata tidak membawa dokumen asli buku nikah yang menjadi objek pelaporan di PTUN Bandung.
\"Kalau tadi, kuasa hukum KUA Mundu membawa dokumen asli buku nikah yang kami laporkan di PTUN, maka hari ini sidang langsung selesai. Dengan demikian putusan hakim bahwa pada sidang berikutnya akan masuk pada pembacaan gugatan yang dilakukan pihak kami,\" tuturnya.
Menurut Razman, melihat proses jalannya sidang di Pengadilan Agama Sumber dan PTUN Bandung, semakin hari semakin membuka apa yang sebenarnya terjadi.
\"Saya melihat semakin hari di Pengadilan Agama dan PTUN semakin membuka tabir kebenaran. Tadi kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan yang mana buku nikah yang sah. Sehingga ia minta waktu kepada hakim untuk mengkroscek terlebih dahulu, karena kita menghadirkan tiga buku nikah,\" ungkap Razman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


