Australia Minta Jaminan RI, Pasca Pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir
BACA JUGA:Rp15,45 T Indonesia Ngutang ke Australia
\"Australia selalu meminta mereka yang terlibat untuk menghadapi hukuman yang berat, proporsional dan adil. Keputusan mengenai hukuman adalah masalah sistem peradilan Indonesia dan kami menghormati kedaulatan Indonesia dan kemerdekaan peradilannya,\" tegasnya.
Dapat diketahui, Ba\'asyir dipenjara pada 2011 terkait kamp pelatihan militan di Aceh. Dia dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jamaah Islamiah (JI) yang dikaitkan dengan Al Qaeda. Jaringan itu dituduh melakukan pengeboman kelab malam di Bali.
Bom Bali menewaskan lebih dari 200 orang, di antaranya puluhan warga Australia. JI juga dituduh mengatur serangan terhadap hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang pada 2003.
Dalam persidangan, Ba\'asyir yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, membantah terlibat dalam Bom Bali. Bom Bali menewaskan lebih dari 200 orang, puluhan di antaranya merupakan warga Australia yang tengah berlibur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba\'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021. Ba\'asyir sendiri telah menjalani masa tahanan selama 15 tahun.
\"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba\'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni,\" kata Imam di Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.
Imam menyampaikan, bahwa Ba\'asyir telah menjalani pidana sesuai dengan masa tahanan yang divonis oleh pengadilan. Oleh karenanya pembebasan tersebut sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

