Kisah Cinta Mahasiswi Majalengka Terhalang Restu Orangtua Berujung Kematian sang Kekasih
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian menjelaskan pengungkapan kasus mahasiswi bunuh pacar di Majalengka.-Baehaqi-Radarcirebon.com
“Tersangka berhasil kami amankan pada pukul 19.00 WIB, dan kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Kapolres Majalengka.
Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan akan pentingnya komunikasi yang baik dalam hubungan asmara.
Polres Majalengka berjanji mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


