Gagal Trading Emas, Pria asal Kuningan Bawa Kabur Mobil
Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mobil. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com
"Setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan berhasil ditemukan di wilayah Kuningan. Namun, tersangka sempat berpindah-pindah tempat dan tidak kooperatif," tambah AKP Fajri.
Melalui pengembangan dan upaya pelacakan, penyidik akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melarikan diri ke Aceh. Penangkapan dilakukan di bandara sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Program TJSL Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Global Silver Winner Ajang Green World Award
BACA JUGA:Usai Dikalahkan Indonesia, Branko Ivankovic Resmi Dipecat Sebagai Pelatih China
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Honda Civic Turbo beserta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Langkah penyidikan selanjutnya masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

