Ok
Daya Motor

Pengacara Sebut Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Putri di Indramayu, Sekarang Sudah Dipecat

Pengacara Sebut Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Putri di Indramayu, Sekarang Sudah Dipecat

Bripda Alvian Maulana Sinaga (kiri) disebut oleh Pengacara Toni RM sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani (kanan).-Tangkapan layar-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMTersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu diungkap oleh pengacara keluarga korban, Toni RM.

Toni mengungkapkan, bahwa tersangka pembunuhan sadis ini merupakan oknum anggota kepolisian bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Bripda Alvian merupakan Anggota Satuan Reskrim Polres Indramayu. Menurut Toni, tersangka telah resmi dipecat dari institusi Polri.

Menurut dia, Bripda Alvian diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Putri yang terjadi di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu

BACA JUGA:Putri Disuruh Ambil Uang Rp35 Juta Sebelum Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Indramayu

BACA JUGA:Putri Indramayu Pacaran dengan Polisi Sebelum Ditemukan Meninggal, Keluarga Merasa Curiga

Pemecatan Alvian diputuskan dalam sidang etik yang dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, Kamis, 14 Agustus 2025, di Bandung. 

"Bripda Alvian Maulana Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela, yakni pembunuhan. Oleh karena itu, Bripda Alvian diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH," demikian dikatakan Toni RM, dalam unggahan akun TikTok pribadinya, Jumat, 15 Agustus 2025. 

Toni menambahkan, bahwa sidang etik dilaksanakan tanpa kehadiran Alvian. Disebutkan bahwa tersangka masih dalam pengejaran aparat berwenang.

Sementara itu, menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Alvian dinilai telah melakukan pelanggaran berat kode etik kepolisian. 

BACA JUGA:Indramayu Geger! Ditemukan Mayat Wanita Didalam Kamar Kos, Diduga Korban Pembunuhan

Oleh karena itu dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi informasi tersebut melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemecatan sudah diproses," kata Kombes Hendra, kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait