Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Pidana
Barang bukti dari 30 perkara pidana yang sudah inkracht dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan sesuai prosedur, Kamis (4/12/2025).-Ist-Radarcirebon.com
“Kami memastikan seluruh barang bukti yang sudah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur. Langkah ini diambil agar tidak ada celah penyalahgunaan barang-barang tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


