Ok
Daya Motor

Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Pidana

Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Pidana

Barang bukti dari 30 perkara pidana yang sudah inkracht dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan sesuai prosedur, Kamis (4/12/2025).-Ist-Radarcirebon.com

“Kami memastikan seluruh barang bukti yang sudah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur. Langkah ini diambil agar tidak ada celah penyalahgunaan barang-barang tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: