Pertek Dinilai Hambat Investasi Properti di Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan BPN
Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Pengusaha Tunggu Kepastian
Investasi di Kabupaten Cirebon Mandek, 12 Ribu Rumah Disetop
Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Target PAD Tak Tercapai
Jadi, kata Luthfi, pengusaha tak usah repot-repot. Cukup di rumah bisa mengurus izin lokasi perizinan. Dikatakan, PP 24 Tahun 2018 sudah diterapkan sejak Juni 2018 lalu. Namun, polemik pertek baru muncul menjelang akhir tahun 2019.
“Berkas sebetulnya sudah lama numpuk di BPN. Kemudian, pengembang menanyakan itu setelah satu tahun. Hingga akhirnya ramai kaitan pertek,” paparnya.
Dia mengaku akan melaporkan polemik pertek tersebut ke pusat. “Saya hanya jalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018. Semua pelayanan perizinan harus terintegrasi. Semua harus sesuai dengan pertek yang kami keluarkan,” terangnya.
Terkait adanya ketidaksinkronan antara tata ruang yang dimiliki BPN dan Pemkab Cirebon, menurutnya itu tidak mungkin terjadi.
Karena mneurutnya, pertek BPN saat ini sesuai dengan Perda RTRW yang dikeluarkan Pemkab Cirebon tahun 2018. Sementara pertek sendiri mulai diberlakukan bulan Juni tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


