Ok
Daya Motor

Polemik Pengajuan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional, Anhar Gonggong: Mana Patriotismenya?

Polemik Pengajuan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional, Anhar Gonggong: Mana Patriotismenya?

JAKARTA - Pengajuan Sultan Hamid II dari Pontianak, Kalimantan, sebagai pahlawan nasional menuai polemik. Pasalnya, Sultan Hamid yang merupakan salah tokoh kemerdekaan juga dinilai telah mengkhianati bangsa.

 

Yang menyebut Sultan Hamid II sebagai penghianat bangsa bukan orang sembarangan. Dia adalah AM Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

 

Saat ini Hendropriyono dilaporkan ke Polda Kalbar, Sabtu (13/6) malam. Pelaporan Hendropriyono ini terkait videonya yang menyebut Sultan Hamid II yang menyebut Sultan Hamid II seorang pengkhianat bangsa.

 

Sementara satu di antara jasa Sultan Hamid II bagi Indonesia adalah saat dirinya sebagai Ketua Majelis Permusyarakatan Negara Federalis atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang menandatangani Konferensi Meja Bundar untuk menentukan kedaulatan negara Indonesia. Ia juga merupakan tokoh yang merancang lambang negara, Garuda Pancasila.

 

Lantas bagaimana kacamata sejarawan Anhar Gonggong? Menurut Anhar, Sultan Hamid tidak memiliki patriotisme sebagai pahlawan nasional.

 

Hal itu sesuai fakta sejarah yang menyebutkan, Sultan Hamid II menandatangani sebagai Mayor Jenderal dan ajudan istimewa Ratu Wihelmina, Ratu Belanda pada 1946. \"Kita sedang dikejar-kejar Belanda, mau dibunuh Belanda, Sultan Hamid menerima jabatan itu. Patriotismenya di mana?,\" tegas Anhar, dikutip dari video yang diunggah Diaz Hendropriyono di kanal Youtub miliknya.

 

Selain itu, kata Anhar, Sultan Hamid pernah dihukum selama 10 tahun. \"Ada persyaratan undang-undang tidak mungkin dia diterima (sebagai pahlawan nasional, red) oleh karena pernah dihukum 10 tahun,\" kata Anhar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: