Ok
Daya Motor

Soal Aturan Pemenang Pilpres, MA Menangkan Rachmawati Soekarnoputri

Soal Aturan Pemenang Pilpres, MA Menangkan Rachmawati Soekarnoputri

Ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 dinilai berada di luar kewenangan KPU selaku penyelenggara negara, yakni mengurusi teknis pemilu. Beleid tersebut merupakan norma baru yang disebut tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu.

 

Berdasarkan hasil Pilpres 2019, Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma\'ruf Amin saat itu berhasil meraup kemenangan 55,5 persen setelah menang di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi. (yud/CNN)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: