Sempat Kabur ke Jakarta, Pencuri Spesial Bobol Rumah Warga Ini Diringkus Polisi
Kapolresta menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. \"Ancaman kurungan penjaranya paling lama tujuh tahun,\" tegasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


