Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polisi Tetapkan WNA Tersangka
CIREBON - Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Tersangka, perempuan berinisial YY terjerat pidana atas laporan JR dengan tuduhan pasal 372 jo 55 KUHpidana.
Selain YY, perempuan berinisial SM (49) warga Kejaksaan, Kota Cirebon, juga ditetapkan tersangka dengan pasal 372, 378, dan 263 KUHpidana.
“Saya mewakili pelapor mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mengungkap siapa siapa di balik aksi penipuan dan atau penggelapan mobil Mitsubishi Pajero milik klien kami. SM dan YY sudah ditetapkan sebagai tersangka” ujar Sultan Mahendra pengacara terlapor.
Baca juga:
Kawanan Perampok Bobol ATM di Minimarket, Sekejap Ratusan Juta Raib
Pasca Dikukuhkan sebagai Sultan Sepuh XV, Ini yang Dilakukan Luqman Zulkaedin
Sekolah di Kabupaten Cirebon yang Ingin Buka KBM Harus Dapat Izin Gugus Tugas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


