Ketika Markas Mata Elang Digerebek Polisi, 9 Orang Ditangkap, 120 Motor Disita
Ratusan sepeda motor yang berhasil disita usai markas mata elang digerebek polisi, Jumat, 9 Mei 2025. -Heru Yustanto-Beritasatu.com
RADARCIREBON.COM – Markas mata elang digerebek polisi, Jumat, 9 Mei 2025. Ini bagian dari upaya kepolisian memberantas premanisme.
Markas Mata Elang digerebek polisi terjadi di Bogor, Jawa Barat. Sedikitnya, terdapat 120 sepeda motor yang disita polisi.
Petugas dari Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota kompak melakukan aksi penggerebekan terhadap markas mata elang di kawasan Gunung Putri.
Selain menyita ratusan sepeda motor, polisi juga menangkap sembilan orang pelaku.
BACA JUGA:Bukti Keretakan Hubungan Walikota Cirebon dan Wakilnya Menurut Gunadi Rasta
BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi
Melansir Beritasatu.com, tindakan tegas aparat kepolsiain ini bagian dari operasi penertiban preman di Bogor selama sepakan terakhir.
Perlu diketahui, jajaran Polres Bogor berhasil menyita 80 unit motor dari satu lokasi markas mata elang di Gunung Putri.
Sedangkan Polresta Bogor Kota menyita 30 unit sepeda motor di lokasi yang berbeda.
Dijelaskan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, bahwa sepeda motor yang disita polisi adalah hasil aksi premanisme oleh para pelaku mata elang.
BACA JUGA:Hotel di Cirebon Oleng Akibat Efisiensi Anggaran: PHK Mengancam Para Karyawan
BACA JUGA:Indramayu Paling Siap, Sekolah Rakyat Akan Gunakan Wisama Haji, Tanah 5 Hektare Sudah Siap
Para pelaku kerap melakukan penyitaan kendaraan termasuk sepeda motor milik nasabah secara ilegal dan melanggar hukum.
“Modusnya beragam. Pelaku menghentikan korban di jalan dan langsung mengambil kendaraan dengan memanfaatkan data nasabah yang bocor,” tutur Rio.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


