Ok
Daya Motor

Ramai Kenaikan PBB, KDM Justru Bebaskan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Begini Sifatnya

Ramai Kenaikan PBB, KDM Justru Bebaskan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Begini Sifatnya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. -Humas Jabar-

RADARCIREBON.COMGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM kembali membuat kebijakan populis soal pajak.

Kali ini lewat pernyataan di media sosial, KDM kembali membuat gebrakan.

Dia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau agar bupati dan walikota membebaskan tunggakan pajak bumi dan bangunan alias PBB perorangan.

“Pagi hari ini saya akan menyampaikan sebuah informasi, dan ini sifatnya himbauan kepada seluruh bupati dan walikota di seluruh daerah di Jawa Barat,” ujarnya dilansir dari akun Instagram @dedimulyadi71.

BACA JUGA:PBB Kota Cirebon Naik 1.000 Persen Menurut Walikota Tidak Benar, Simak Nih Kata-katanya

Mantan Bupati Purwakarta itu menambahkan, bahwa surat resmi akan segera diedarkan ke seluruh daerah di Jawa Barat.

Namun demikian, KDM menegaskan, bahwa pernyataannya kali ini bersifat himbauan. Sebab, kewenangannya ada pada bupati dan walikota daerah masing-masing.

“Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di bupati atau walikota,” katanya. 

“Untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan, terhitung 2024 ke belakangan,” imbuh KDM.

BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon Kembali Disoal, Warga Minta Dibatalkan

BACA JUGA:Bayar PBB Pakai Uang Koin Hasil Nabung Setahun, Aksi Warga Desa Cikondang Patut Ditiru

Kebijakan ini mirip dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diteken oleh KDM pada Mei lalu.

“Seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” kata KDM. 

Dia menjelaskan, bahwa pembebasan tunggakan pajak bumi dan bangunan ini tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait