Gubernur Jabar Terbitkan SE Gerakan Rereongan Poe Ibu, Berikut Penjelasannya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi keluarkan surat edaran tentang gerakan rereongan sapoe sarebu. -Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menginisiasi program partisipatif Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh.
Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran NOMOR : 149/PMD.03.04/KESRA Tentang GERAKAN REREONGAN SAPOE SAREBU (POE IBU) tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Disebutkan dalam SE tersebut, masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
SE yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara elektronik ini ditunjukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jabar, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar.
BACA JUGA:Persaingan Ketat Posisi Kiper Timnas Indonesia Pasca Emil Audero Dipastikan Absen
BACA JUGA:Sederhana tapi Penuh Makna, Inilah Cara Kodim 0614 Kota Cirebon Peringati HUT ke-80 TNI
SE tertanggal 1 Oktober 2025 ini, dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.
Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dankesehatan.
Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu ini, Gubernur mengimbau dan mengajak setiap individu Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per-hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial.
Dengan prinsip dasar pelaksanaannya dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana namun bermakna dengan konsep “rereongan”, menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa.
Ruang lingkupnya gerakan ini meliputi Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, maupun instansi pemerintah lainnya dan swasta; Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan sekolah dasar maupun sekolah menengah; dan Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan masyarakat (RW/RT).
BACA JUGA:Dave Laksono Soroti Maraknya Siswa yang Keracunan Program MBG
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu tersebut, dilakukan tata kelola yang meliputi Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB dengan ketentuan nama rekening: #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Kemudian pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkunganpemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


