Pemprov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Pemprov Jabar dan Kanwil Bea dan Cukai Jabar lakukan pemusnahan BKC ilegal di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 29 Oktober 2025.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG BARAT, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pemusnahan BKC ilegal ini berlangsung di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 29 Oktober 2025.
BKC ilegal yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok ilegal (sigaret), 37.220 mililiter rokok elektrik serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.
BACA JUGA:Babinsa Sukapura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kota Cirebon
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Barang Siataan, Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Ratusan BB Hasil Kejahatan
Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Benny Bachtiar mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar atas upaya yang konsisten dan konkret dalam penegakan hukum bidang cukai.
"Kegiatan pemusnahan yang tahun ini dilaksanakan sebanyak dua kali menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar," ucap Benny membacakan sambutan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Peredaran BKC ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal telah menjadi persoalan serius di Jabar.
"Ini menjadi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sehingga keberadaan barang kena cukai ilegal ini mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya di Jabar," kata Benny.
Maraknya peredaran BKC ilegal di Jabar menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, terutama bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan pemerintah.
BACA JUGA:Komit Jaga Ketertiban, Ribuan Botol Miras Hasil KRYD Dimusnahkan Polresta Cirebon
Ia menambahkan, Pemprov Jabar secara konsisten mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum melalui program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan BKC ilegal.
"Kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbolis, tetapi menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat," tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat Tulus Arifan menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Undang-undang bidang cukai serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran BKC ilegal.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan perundang-undangan cukai, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan BKC ilegal serta membangun sinergi antara instansi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.
BACA JUGA:2.500 Lebih Knalpot Brong Dimusnahkan di Mapolresta Cirebon
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menyatakan, Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat (community protector) secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujar Finari Manan.
Selama 1 Januari hingga 30 September 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


