Daya Motor

Provinsi Pasundan - Bagian IV

Provinsi Pasundan - Bagian IV

Keraton Kanoman Cirebon.-Yuda Sanjaya-Radarcirebon.com

Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 memberikan dasar bagi negara untuk mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Ketentuan ini membuka pertanyaan yang belum banyak diuji: mengapa status istimewa mesti di tingkat provinsi? Apakah dapat disematkan pada suatu daerah tertentu dalam sebuah provinsi?

Jika memungkinkan, bagaimana status tersebut dibentuk melalui undang-undang, bagaimana kewenangannya dibagi dengan pemerintah provinsi, dan bagaimana kedudukan masyarakat Cirebon dijamin dalam penyelenggaraannya.

Kajian Alfi Syahri Lubis dkk. mengenai Daerah Khusus Jakarta bisa menjadi catatan. Pengkhususan yang berhenti pada tingkat provinsi, demikian hasil kajian, menimbulkan persoalan ketika kewenangan dan representasi tidak sampai pada daerah yang mengalami kekhususan itu sendiri.

Keberadaan Dewan Kota sebagai pengganti legislatif yang dihasilkan politik elektoral mencederai trias politika.

Karenanya Cirebon memerlukan kewenangan yang bekerja pada tingkat Cirebon. Jika gagasan ini dapat dirumuskan, hukum ketatanegaraan Indonesia akan memiliki satu cara baru dalam mengelola keragaman wilayahnya. 

Cirebon bukan provinsi yang belum jadi. Cirebon adalah Cirebon. Sebuah titik silang budaya dengan konfigurasi kompleks dan masyarakat yang lebih rumit dari batas administratifnya.

Sudah terlalu lama Cirebon disalahpahami dan disederhanakan dalam kategori-kategori yang tidak presisi.

Di sini gagasan Daerah Istimewa Cirebon dapat menjadi koreksi: memberi kewenangan menentukan perkara-perkara yang memang hanya dapat diatur dengan tepat oleh mereka yang mewarisi, mengalami, dan menghidupinya.

Saya kira diskusi publik mengenai kemungkinan ini sudah patut dimulai.

*Penyair, tinggal di Cirebon

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait