Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Siswi MI NU Pelayangan Gebang, Modusnya Pura-pura Jadi Guru
Pelaku tindak pidana dugaan penipuan menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Gebang, Jumat 9 Mei 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus penipuan berkedok guru baru yang dialami enam siswi di Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama (MI NU) Pelayangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon berhasil diungkap pihak kepolisian.
Bahkan, seorang tersangka bernama Achmad Nur Seha berhasil ditangkap di Banyumas Jawa Tengah (Jateng) oleh petugas gabungan dari Tim Tekab 852 Polresta Cirebon, Unit Reskrim Polsek Gebang dan Satreskrim Polres Banyumas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kapolsek Gebang AKP Wawan Hermawan kepada radarcirebon.com membenarkan penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah pelaku penipuan dan pencurian perhiasan emas siswi Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama (MI NU) sudah diamankan."
BACA JUGA:Miras Hasil Razia Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan oleh Polresta Cirebon
BACA JUGA:Cegah Serangan Hewan Buas, Warga Cikondang Kuningan Berlalukan Kebijakan Ini
BACA JUGA:Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei 2025, Finish di Gedung Sate
"Pelaku diamankan di Banyumas oleh anggota gabungan dari Tim Tekab 852 Polresta Cirebon, Unit Reskrim Polsek Gebang dan Satreskrim Polres Banyumas," ungkapnya, Jumat 9 Mei 2025.
Menurut AKP Wawan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Gebang dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, nasib malang dialami Enam siswi kelas III di Madrasah Ibtidaiyah (MI) NU Pelayangan, Desa Pelayangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Jalan Rusak Jilid II, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Janjikan Perbaikan Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


