Daya Motor

Bobol Kedai Ramen, Polresta Cirebon Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Bobol Kedai Ramen, Polresta Cirebon Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. --

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain 1 unit handphone Realme C51 warna hitam, 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A7, 2 unit pompa galon air merek Miyako, 8 tabung gas elpiji 3 kg, 5 unit CCTV merek Dahua, 1 unit printer kasir, 1 remote AC Sharp, 1 kompor Hock type high pressure, 2 mesin EDC dari Bank BCA dan BRI, 1 speaker Bluetooth merek Angker, 1 set obeng, 1 laci kasir (drawer).

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan di malam hari.

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Puskesmas Kecamatan Babakan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Sudah Berlangsung 7 Bulan, Pelaku Didenda 60 Miliar

“Kami juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497, serta mendukung kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait