Ok
Daya Motor

Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap 2 Residivis, 1 DPO

Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap 2 Residivis, 1 DPO

Dua pelaku curanmor ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kejadian tersebut terjadi Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB, di teras rumah seorang warga di Blok Kebonpring Kidul, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Korban atas nama Faozan (37), seorang guru, melaporkan kejadian setelah mengetahui sepeda motor miliknya merk Honda Scoopy bernomor polisi E 6551 JN raib dari teras rumahnya.

Bersamaan dengan sepeda motor, turut hilang dompet dan STNK yang berada di dalam jok motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 13.000.000,-.

BACA JUGA:Ada Bahaya Kesehatan Mengintai, KKI Desak Pemerintah Buat Aturan Penggunaan Galon Air Isi Ulang

BACA JUGA:DPC KAI Kota Cirebon Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis Untuk Masyarakat, Cek Lokasinya!

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Pemagaran Sterilisasi Stasiun, Ini Tujuannya..

Dalam penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan residivis, yakni AS alias B (28), warga Lampung Timur, diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan S alias E (30), warga Indramayu, seorang wiraswasta, juga merupakan residivis kasus pencurian.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (30), warga Indramayu, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tersebut diketahui berperan menjual barang hasil curian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisir, di mana para pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mendatangi lokasi.

Salah satu pelaku turun dan langsung mengeksekusi motor yang terparkir di teras rumah, dengan menggunakan alat bantu berupa kunci magnet dan kunci palsu.

“Selain kendaraan korban, pelaku juga mengambil dompet serta dokumen kendaraan yang tersimpan dalam jok motor,” ujar Kapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Demo Sopir Tolak Ketentuan ODOL, Jalur Pantura Palimanan Cirebon Diblokade

BACA JUGA:5 Wisata Malam di Cirebon Paling Menarik, dari Kuliner hingga Bersejarah Ada Semua

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No. Pol E-1485-SN yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kemudian, satu eksemplar BPKB dan STNK motor Honda Scoopy milik korban, satu buah tas berisi pisau cutter, 3 buah anak kunci astagh, dan 1 kunci magnet, satu buah hoody warna hitam bertuliskan “SISLAW”, serta topi dan masker hitam yang digunakan saat beraksi.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku pencurian.”

BACA JUGA:Kuliner Nuansa Jepang Kini Hadir di Grage Mall

BACA JUGA:Klaim Bupati Eman, 2.500 Warga Majalengka Diterima Kerja di Pabrik Tanpa Bayar

“Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pengejaran terhadap pelaku DPO masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait