Tanah Kas Desa Diduga Diperjualbelikan dengan Dalih Sewa, Obor Cirtim Siap Perkara Ini ke Jalur Hukum
Presidium Obor Cirtim, Yosu Subandi.-mohamad junaedi-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tanah Kas Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon diguga dijual oleh pemerintah desa setempat.
Mekanisme penjualan tanah kas desa tersebut, dalam bentuk kavling siap bangun oleh masyarakat yang membelinya.
Berdasarkan penelusuran Presidium Obor Cirtim, luas tanah kas desa yang dijual dengan mekanisme kavling mencapai 3 sampai 4 hektare.
Skema yang digunakan pun terbilang janggal. Masyarakat diminta mengisi formulir permohonan kavling dan menyetor uang muka atau DP bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, untuk lahan seluas 10 bata atau 140 meter persegi.
BACA JUGA:Jalan Lingkar Sumber Segera Dibangun, 16,8 Hektar Tanah Akan Dibebaskan: Tanah Desa hingga Pemakaman
BACA JUGA:Pemdes Protes PT KAI, Anggap Penyewa Lahan Serobot Tanah Desa
BACA JUGA:Korban Pergerakan Tanah Desa Cimuncang Mulai Stres
Namun di balik praktik ini, muncul dugaan kuat bahwa yang seolah-olah “sewa” itu, sebenarnya adalah transaksi jual beli terselubung.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dari beberapa masyarakat mengadukan ke saya dan saya lanjutkan coba investigasi di lapangan.”
“Kami bahas juga di internal presidium Obor Cirtim. Memang kuat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam hal tanah desa,” ujar Presidium Obor Cirtim, Yosu Subardi.
Dia mengatakan, timnya sudah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Mulai dari dokumen kepemilikan yang menyatakan tanah itu milik desa.
Bahkan, hingga berita acara musyawarah desa yang menunjuk panitia pengelola, formulir permohonan kavling, serta keterangan dari warga yang telah membayar DP.
“Kalau dilihat dari formulirnya sih seakan-akan masyarakat ini ya membeli, tapi dibalutnya sebuah sewa. Tapi pada hakikatnya, yang namanya kavling nggak mungkin bentuknya penyewaan. Kalau penyewaan, terus ke mana uangnya? Harusnya masuk ke kas desa. Tapi ini? Tidak jelas,” katanya.
BACA JUGA:Diberi Waktu 1 Minggu, Kuwu Linggarjati Diminta Kembalikan Dana dari Aset Desa
BACA JUGA:Kuwu Linggarjati Didesak Mundur, Buntut Transparansi Pengelolaan Aset Desa
Lebih lanjut, Yosu juga menyinggung blok lahan lain di desa tersebut yang sudah lebih dulu ‘dijual’, namun hingga kini warga hanya memegang SPPT, bukan sertifikat resmi.
“Di Bendungan sendiri ada satu blok seluas 2 hektare yang sampai sekarang masyarakat tidak bisa membuat surat-surat, hanya mendapatkan SPPT. Padahal sudah membangun rumah dengan nilai yang tidak sedikit. Ini bisa saja diulangi lagi polanya,” imbuhnya.
Menurut Yosu, pola yang digunakan oleh oknum pemerintah desa sangat mirip dengan modus lama membungkus jual beli dalam format sewa untuk menghindari aturan hukum.
“Konsepnya ini seolah-olah sewa, padahal saya yakin ujungnya seperti sebelumnya akan diubah ke jual beli secara bertahap. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan regulasi, tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan proses alih fungsi dari dinas terkait. Namun Yosu menilai, regulasi ini seakan-akan diabaikan begitu saja.
BACA JUGA:Limbah Scrap PT HDEC Disoal Obor Cirtim, Kapolresta Cirebon Tegaskan Masalah Sudah Selesai
Oleh sebab itu, Obor Cirtim menyatakan tidak akan tinggal diam. Meski akan menghormati hak jawab dari pemerintah desa terlebih dahulu. Tapi, Yosu menegaskan, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Kami akan bersurat secara resmi atau datang langsung karena kami menghormati hak jawab dari pemerintahan desa.”
“Tapi setelah itu, kami akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon, karena kami rasa bukti yang kami miliki sudah cukup,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


