Ok
Daya Motor

Disdamkarmat Beri Pemahaman Penanganan Kebakaran di SMPN 1 Sumber

Disdamkarmat Beri Pemahaman Penanganan Kebakaran di SMPN 1 Sumber

SIMULASI. Disdamkarmat Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi penanganan kebakaran di halaman ratusan siswa SMPN 1 Sumber.-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tiga kali terbakar. Itulah catatan kelam SMPN 1 Sumber. Lokasinya strategis, di jantung Kota Sumber. Pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon. Tapi, justru di sanalah kobaran api sudah tiga kali mampir.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon pun memberi menyuluhan. Sosialisasi penanganan kebakaran berikut simulasinya, Selasa (12/8/2025)

Terang saja, keselamatan gedung dari ancaman kebakaran di Kabupaten Cirebon masih jauh dari kata aman. Tak jarang Insiden kebakaran mengintai. Peristiwa kebakaran di SMPN 1 Sumber pun harus jadi pelajaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi menilai kejadian berulang ini menjadi alarm serius.

BACA JUGA:Kebakaran Lagi di Cirebon Hari Ini, Butuh 5 Unit Damkar, 1 Jam Lebih Api Baru Berhasil Dipadamkan

"Lokasinya di tengah kota, pusat pemerintahan, tapi safety gedung dari kebakaran masih minim. Miris," ujar Dadang.

Sebagai langkah antisipasi, kata Dadang, Disdamkarmat memberikan sosialisasi penanganan kebakaran kepada seluruh siswa, guru, dan pengelola kantin SMPN 1 Sumber. "Edukasi ini diharapkan membuat warga sekolah sigap menghadapi kebakaran tanpa panik," ucapnya.

Dadang mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar setiap sekolah menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Idealnya, satu kelas memiliki satu APAR. Namun jika belum memungkinkan, satu APAR setidaknya dapat digunakan untuk dua hingga tiga ruangan.

"SMPN 1 Sumber ini harus jadi atensi.  Karena sudah tiga kali terjadi kebakaran," tuturnya.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah Hari Ini di Cirebon, 1 Unite Damkar Dikerahkan ke Pamengkang

Ia menjelaskan, keberadaan APAR maupun hydrant sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Aturannya jelas: setiap bangunan wajib memilikinya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Sumber, Drs Didin Jaenudin, mengapresiasi langkah Disdamkarmat. "Kami berharap sosialisasi ini tak hanya sebatas edukasi, tapi juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memastikan setiap sekolah memiliki fasilitas APAR sesuai standar," tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: